Hukum Menamai Negeri Yahudi dengan Israel
Fadhilatul
‘Allamah Dr. Rabi’ bin Hadi bin ‘Umair Al-Madkhali menjelaskan:
الحمد لله ،
والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد
Di sana ada
sebuah fenomena aneh yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, yaitu
penamaan negeri Yahudi -yang dimurkai- dengan nama Israel. Dan saya belum
melihat seorang pun yang mengingkari fenomena yang berbahaya ini[1]. Sebuah
fenomena yang menyinggung kemuliaan seorang rasul yang mulia, salah satu dari
pemimpin para rasul, yaitu Ya’qub[2] ‘alaihish shalatu wassalam, yang dipuji
oleh Allah bersama kedua ayahnya yang mulia, Ibrahim dan Ishaq di dalam
kitab-Nya yang mulia dengan firman-Nya:
وَاذْكُرْ عِبَادَنَا
إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ أُولِي الأَيْدِي وَالأَبْصَارِ . إِنَّا
أَخْلَصْنَاهُم بِخَالِصَةٍ ذِكْرَى الدَّارِ . وَإِنَّهُمْ عِندَنَا لَمِنَ
الْمُصْطَفَيْنَ الأَخْيَارِ.
“Dan ingatlah
hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan
yang besar dan ilmu-ilmu yang Tinggi. Sesungguhnya kami telah mensucikan mereka
dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu
mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. Dan sesungguhnya mereka pada sisi
kami benar-benar termasuk orang-orang pilihan yang paling baik.” (Shad: 45-47)