1. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
2. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah
seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek :”Apabila
Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan
kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
3. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk
tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
4. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya.
Karena hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: “Rasulullah
melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu
bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
5. Pakaian tidak merupakan pamer pakaian (untuk ketenaran), karena Rasulullah
Radhiallaahu 'anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian
ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di
hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
6. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar
salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan
bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”.
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
7. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam
keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu
mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain
sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu
Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
8. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di
bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari). Adapun
perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua
kakinya. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya
karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak
akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya
karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
9. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau
lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di
dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’.
(Muttafaq’-alaih).
10. Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
“Alhamdulillaahilladzii
hadzaattauba wa razaqaniihi min ghairi haulin minnii wa laa qawwatin”
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan
mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan
dinilai hasan oleh Al-Albani).
11. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan:
“Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah
yang terbaik dari pakaian kamu...” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
12. Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali
bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika
perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia
berada di suatu tempat yang ada lakilaki asing (bukan mahramnya), karena
larangannya shahih.
13. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong
gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat
(mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan
bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya
supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat
Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’alaih).
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahulloh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar